BIDANG KERJA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN PADANG
1. BAGIAN UMUM
Mempunyai tugas untuk melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
2. BAGIAN KEPEGAWAIAN
Melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan lainnya.
3. BAGIAN PERLENGKAPAN
Mempunyai tugas dalam pengadministrasian asset, pelaksanaan analisis kebutuhan, pengadaan distribusi, inventarisasi asset, pengadaan dan pemeliharaa peralatan, gedung kantor, kendaraan dinas serta operator komputer.
4. Bagian Keuangan
5. BAGIAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI
Mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi.
6. BAGIAN WIDYASWARA
Jabatan fungsional widyaisara adalah jabatan yang memunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat menjadi diklat PNS. Evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disingkat menjadi diklat pada lembaga diklat pemerintah.
Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Wisyaiswara dari yang terendah sampai denga yang tertinggi,yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama;
b. Widyaiswara Ahli Muda;
c. Widyaiswara Ahli Madya; dan
d. Widyaiswara Ahli Utama
7. PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah suatu ruangan yang mencakup bagian dari gedung/bangunan tersendiri yang berisi buku-buku koleksi, yang diatur dan disusun sedemikian rupa, sehingga mudah untuk dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pengajar saat pelatihan.
8. RUANG SIM DIKLAT
Ruang SIM DIKLAT adalah tempat untuk melakukan registrasi bagi pelatihan dan diklat serta mengimput data peserta, pengajar, dan penyelenggara sampai kepada tahap evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar