- Tugas dan Fungsi -
Balai Diklat Keagamaan Padang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan bagi SDM Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Keagamaan Padang menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program diklat pada Balai Diklat Keagamaan Padang
2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga
teknis pendidikan dan keagamaan pada Balai Diklat Keagamaan Padang
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan
Padang
4. Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar